Dipecat Sepihak Tanpa Musyawarah, Pekerja PT TIM Mengadu ke Disnaker Banyuwangi
Ycbhmhn.com News | BANYUWANGI – Perselisihan hubungan industrial antara seorang pekerja dengan PT Tuna Indonesia Mandiri (PT TIM) memasuki tahap pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banyuwangi. Pengaduan tersebut dilakukan setelah pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah dengan pihak perusahaan.
Pekerja tersebut mengadukan persoalan yang dialaminya kepada Disnaker Banyuwangi pada hari Jumat 25 September 2026 untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Foto : Pengaduan Pekerja ke Disnaker Banyuwangi atas Pemecatan Sepihak oleh PT. Tunas Indonesia Mandiri
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihak Disnaker Banyuwangi melalui Bapak Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi proses musyawarah bipartit antara pekerja dan PT TIM sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami akan memfasilitasi adanya musyawarah bipartit,” ujar Rusdi dari pihak Disnaker Banyuwangi.
Baca Berita Sebelumnya : https://ycbhmhn.com/2026/09/9-tahun-bekerja-tanpa-kontrak-dan-bpjs-pekerja-pt-tuna-indonesia-mandiri-banyuwangi-mengaku-dipecat-sepihak/
Musyawarah bipartit tersebut diharapkan menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, serta membahas persoalan PHK dan hak-hak pekerja secara langsung.

Foto : Penyerahan Tanda Terima Pengaduan dari Bapak Rusdi Disnaker Banyuwangi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pekerja, dirinya telah bekerja selama kurang lebih 9 tahun di PT TIM. Namun, hubungan kerja tersebut berakhir setelah perusahaan mengeluarkan surat PHK tanpa didahului proses musyawarah atau perundingan antara pekerja dengan pihak perusahaan.
Dalam dokumen PHK yang diterima pekerja, disebutkan alasan pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan “bertengkar di area produksi.” Pekerja mempersoalkan proses PHK tersebut karena menurut keterangannya tidak terlebih dahulu dilakukan klarifikasi dan musyawarah yang memadai untuk membahas persoalan yang terjadi.
Selain mempersoalkan proses PHK, pekerja juga mempertanyakan hak-haknya setelah pemutusan hubungan kerja, termasuk pembayaran hak akibat berakhirnya hubungan kerja.
Atas persoalan tersebut, pekerja meminta Disnaker Banyuwangi dapat memfasilitasi pertemuan antara dirinya dengan pihak PT TIM guna memperoleh penyelesaian secara adil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Minta Disnaker Fasilitasi Penyelesaian
Pengaduan kepada Disnaker menjadi langkah pekerja untuk mendapatkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada keluarnya surat PHK, tetapi juga dilakukan pemeriksaan terhadap proses dan alasan PHK serta pemenuhan hak pekerja.
Pekerja juga berharap perusahaan dapat hadir dalam proses penyelesaian dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar serta prosedur PHK yang telah dilakukan.
Sementara itu, tim jurnalis ycbhmhn.com News akan terus memantau perkembangan pengaduan tersebut, termasuk langkah Disnaker Banyuwangi dalam menindaklanjuti laporan pekerja dan respons dari pihak PT Tuna Indonesia Mandiri.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak PT TIM mengenai persoalan tersebut masih diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pewarta : (BW/redaksi)