Kontradiksi Keterangan Soal Genset Rp179,9 Juta, Transparansi BPKAD Banyuwangi Disorot
Ycbhmhn.com News | BANYUWANGI – Sorotan tajam kembali tertuju pada pelaksanaan proyek pengadaan genset di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi. Kualitas tata kelola birokrasi dinilai buruk, ditambah sikap Kepala BPKAD, Samsudin yang tidak kooperatif dan kerap menghindar saat dimintai keterangan.
Berita sebelumnya yang terkait : Rp179,9 Juta Sudah Cair, Genset Tak Kunjung Terlihat! Pengadaan BPKAD Banyuwangi Dipertanyakan
Sebagai pemegang kebijakan utama, ia seharusnya bertanggung jawab penuh dan memberikan hak jawab yang jelas terkait proyek tersebut, namun justru terkesan menghindar dari kenyataan. Ketidaksiapan perencanaan serta pengelolaan keuangan negara dalam proyek ini semakin menampakkan kelemahan mendasar dalam birokrasi.
Data Proyek & Anggaran
Proyek ini dilaksanakan melalui jalur pengadaan elektronik/katalog, tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05876/LS/BPKAD/VL/2026.
Nilai anggaran: Rp179.900.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
Status pembayaran: Telah disalurkan sepenuhnya pada tanggal 22 Juni 2026
Pemenang tender/pelaksana: CV Arya Solusi
Temuan Lapangan: Kontradiksi & Ketidakjelasan
Penelusuran tim jurnalis ycbhmhn.com news mengungkap fakta yang memperkuat kecurigaan:
Keterangan Pertama: Salah satu pegawai BPKAD membenarkan bahwa genset belum dikirim, bahkan belum tersedia ruang atau tempat penempatannya di lingkungan kantor.
Keterangan Berikutnya: Saat tim kembali, Kepala BPKAD Samsudin diketahui berada di lokasi Gerbang Raung. Pihak Sekretariat justru memberikan pernyataan kontradiktif melalui Helmi:
“Genset tersebut sebenarnya ada di kantor kami, namun dipinjamkan kepada instansi lain yang membutuhkan. Disebutkan sebagai instansi vertikal dan saat ini sedang dititipkan atau dipinjamkan — namun identitasnya tidak disebutkan secara jelas.
Saat diminta menyebutkan nama instansi dimaksud maupun dokumen surat serah terima peminjaman, pihak sekretariat tidak dapat menunjukkan keduanya. Disebutkan pula bahwa penyerahan atau peminjaman tersebut dilakukan oleh pihak yang sama, yaitu Helmi.
Indikasi KKN Mencuat
Adanya perbedaan mencolok antara keterangan awal dan selanjutnya, serta jawaban yang tidak transparan dan mengambang, membuat tim investigasi menduga kuat adanya indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Publik pun mempertanyakan:
Padahal seharusnya perencanaan sudah matang — terlebih Pemkab Banyuwangi dianggap memiliki cukup tenaga ahli — namun mengapa keberadaan fisik barang tidak jelas padahal dana sudah cair sepenuhnya? Bukankah ruang penempatan genset seharusnya sudah disiapkan jauh hari sebelumnya?
Hal ini memicu pertanyaan tajam:
1. Bagaimana sebenarnya sistem pengelolaan aset dan keuangan di BPKAD?
2. Apakah seluruh prosedur pengadaan dan penyerahan barang sudah berjalan sesuai aturan hukum dan administrasi yang berlaku?
Langkah Redaksional
Terkait ketidakjelasan fakta dan sikap yang tidak kooperatif tersebut, tim jurnalis dan redaksi berencana melayangkan surat resmi untuk permintaan audiensi, dengan tembusan kepada Ombudsman dan instansi terkait guna mendapatkan kejelasan utuh. Kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan perkembangannya.
Bersambung…
Pewarta : (Hidayat/redaksi)