9 Tahun Bekerja Tanpa Kontrak dan BPJS, Pekerja PT Tuna Indonesia Mandiri Banyuwangi Mengaku Dipecat Sepihak
Ycbhmhn.com News | BANYUWANGI – Persoalan hubungan industrial kembali menjadi sorotan di Banyuwangi. Seorang pekerja yang mengaku telah bekerja selama kurang lebih 9 tahun di PT Tuna Indonesia Mandiri Banyuwangi, menyatakan bahwa dirinya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menurut keterangannya dilakukan secara sepihak.
Pekerja tersebut mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja, dirinya tidak pernah menerima perjanjian kerja tertulis, serta mengaku tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan diverifikasi berdasarkan dokumen terkait.
Persoalan semakin mencuat setelah pekerja tersebut menerima surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Dalam surat PHK bernomor,
No. 008/SPK/TIM.UP/IX/2026, tertanggal 5 September 2026,
alasan yang tercantum dalam surat tersebut adalah:
“Bertengkar di area produksi.”
Menurut keterangan pekerja, PHK tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau proses perundingan sebelumnya. Pekerja juga mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebelum keputusan PHK diterbitkan. Keabsahan prosedur PHK dan pemenuhan tahapan yang dipersyaratkan masih perlu diverifikasi berdasarkan keterangan kedua pihak serta dokumen yang tersedia.
PHK Tanpa Mediasi ?
Pekerja mempertanyakan proses pengambilan keputusan tersebut. Pasalnya, menurut keterangannya, sebelum surat PHK diterbitkan tidak pernah dilakukan proses penyelesaian secara bipartit maupun mediasi antara dirinya dengan pihak perusahaan.
Ia juga mengaku tidak menerima pembayaran pesangon maupun hak PHK lainnya setelah keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut. Pemenuhan hak-hak tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dihitung berdasarkan status hubungan kerja, masa kerja, alasan PHK, serta ketentuan yang berlaku.
Yang turut dipersoalkan adalah mekanisme penerbitan surat PHK. Menurut keterangan pekerja, surat tersebut tidak melalui HRD perusahaan, sehingga pekerja mempertanyakan kewenangan dan prosedur penerbitannya. Hal ini masih memerlukan penjelasan dari pihak perusahaan.
Ada Kronologi Sebelum “Bertengkar”
Pekerja menjelaskan bahwa peristiwa yang kemudian disebut perusahaan sebagai “bertengkar di area produksi” memiliki kronologi yang menurutnya perlu dilihat secara utuh.
Sebelum terjadi perselisihan, pekerja mengaku terlebih dahulu terkena atau tertabrak trolley yang digunakan oleh rekan kerja di area produksi. Peristiwa tersebut kemudian memicu emosi dan terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan fisik.
Pekerja mengakui adanya tindakan fisik ringan terhadap rekan kerja tersebut. Namun, ia meminta agar perusahaan maupun pihak yang menangani perselisihan melihat keseluruhan rangkaian kejadian, bukan hanya mengambil kesimpulan berdasarkan satu bagian dari peristiwa.
“Saya sudah bekerja sekitar sembilan tahun. Tiba-tiba saya di-PHK dengan alasan bertengkar di area produksi. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada mediasi, tidak pernah diberikan surat peringatan, dan setelah di-PHK saya juga tidak mendapatkan pesangon apa pun,” ungkap pekerja tersebut.
Keterangan mengenai kronologi, tingkat pelanggaran, dan keterkaitannya dengan keputusan PHK masih perlu diverifikasi melalui keterangan pihak perusahaan, saksi, serta dokumen atau bukti lain yang relevan.
Mempertanyakan Hak Pekerja
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai status hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja selama sembilan tahun masa kerja.
Selain persoalan PHK, pekerja juga mempertanyakan mengapa selama bertahun-tahun dirinya tidak memperoleh perjanjian kerja tertulis serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Pekerja berencana meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja untuk mencatat perselisihan hubungan industrial tersebut dan memfasilitasi proses penyelesaian antara pekerja dengan perusahaan.
Ia meminta agar seluruh persoalan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari status hubungan kerja, prosedur PHK, dasar alasan PHK, keberadaan peraturan perusahaan, pemberian surat peringatan, kepesertaan BPJS, hingga perhitungan hak-hak pekerja setelah PHK.
Menunggu Penjelasan Perusahaan
Hingga berita ini disusun, pihak pekerja menjadi sumber utama keterangan dalam perkara tersebut. Keterangan resmi dari PT Tuna Indonesia Mandiri Banyuwangi mengenai dasar PHK, kewenangan penerbitan surat, status hubungan kerja, kepesertaan BPJS, serta pembayaran hak-hak pekerja masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Tuna Indonesia Mandiri Banyuwangi maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Keabsahan PHK, ada atau tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak pekerja masih perlu ditentukan berdasarkan proses klarifikasi, pemeriksaan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Persoalan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pewarta : (BW/Redaksi)