Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
ycbhmhn ycbhmhn

Aktual, Terpercaya, dan Bermakna

ycbhmhn ycbhmhn

Aktual, Terpercaya, dan Bermakna

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
Close

Search

ycbhmhn ycbhmhn

Aktual, Terpercaya, dan Bermakna

ycbhmhn ycbhmhn

Aktual, Terpercaya, dan Bermakna

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaKetenagakerjaan

9 Tahun Bekerja Tanpa Kontrak dan BPJS, Pekerja PT Tuna Indonesia Mandiri Banyuwangi Mengaku Dipecat Sepihak

By pak_joyo
September 17, 2026

Ycbhmhn.com News | BANYUWANGI – Persoalan hubungan industrial kembali menjadi sorotan di Banyuwangi. Seorang pekerja yang mengaku telah bekerja selama kurang lebih 9 tahun di PT Tuna Indonesia Mandiri Banyuwangi, menyatakan bahwa dirinya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menurut keterangannya dilakukan secara sepihak.

Pekerja tersebut mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja, dirinya tidak pernah menerima perjanjian kerja tertulis, serta mengaku tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan diverifikasi berdasarkan dokumen terkait.

Persoalan semakin mencuat setelah pekerja tersebut menerima surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Dalam surat PHK bernomor,

No. 008/SPK/TIM.UP/IX/2026, tertanggal 5 September 2026,

alasan yang tercantum dalam surat tersebut adalah:
“Bertengkar di area produksi.”

Menurut keterangan pekerja, PHK tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau proses perundingan sebelumnya. Pekerja juga mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebelum keputusan PHK diterbitkan. Keabsahan prosedur PHK dan pemenuhan tahapan yang dipersyaratkan masih perlu diverifikasi berdasarkan keterangan kedua pihak serta dokumen yang tersedia.

PHK Tanpa Mediasi ?

Pekerja mempertanyakan proses pengambilan keputusan tersebut. Pasalnya, menurut keterangannya, sebelum surat PHK diterbitkan tidak pernah dilakukan proses penyelesaian secara bipartit maupun mediasi antara dirinya dengan pihak perusahaan.

Ia juga mengaku tidak menerima pembayaran pesangon maupun hak PHK lainnya setelah keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut. Pemenuhan hak-hak tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dihitung berdasarkan status hubungan kerja, masa kerja, alasan PHK, serta ketentuan yang berlaku.

Yang turut dipersoalkan adalah mekanisme penerbitan surat PHK. Menurut keterangan pekerja, surat tersebut tidak melalui HRD perusahaan, sehingga pekerja mempertanyakan kewenangan dan prosedur penerbitannya. Hal ini masih memerlukan penjelasan dari pihak perusahaan.

Ada Kronologi Sebelum “Bertengkar”

Pekerja menjelaskan bahwa peristiwa yang kemudian disebut perusahaan sebagai “bertengkar di area produksi” memiliki kronologi yang menurutnya perlu dilihat secara utuh.

Sebelum terjadi perselisihan, pekerja mengaku terlebih dahulu terkena atau tertabrak trolley yang digunakan oleh rekan kerja di area produksi. Peristiwa tersebut kemudian memicu emosi dan terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan fisik.

Pekerja mengakui adanya tindakan fisik ringan terhadap rekan kerja tersebut. Namun, ia meminta agar perusahaan maupun pihak yang menangani perselisihan melihat keseluruhan rangkaian kejadian, bukan hanya mengambil kesimpulan berdasarkan satu bagian dari peristiwa.

“Saya sudah bekerja sekitar sembilan tahun. Tiba-tiba saya di-PHK dengan alasan bertengkar di area produksi. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada mediasi, tidak pernah diberikan surat peringatan, dan setelah di-PHK saya juga tidak mendapatkan pesangon apa pun,” ungkap pekerja tersebut.

Keterangan mengenai kronologi, tingkat pelanggaran, dan keterkaitannya dengan keputusan PHK masih perlu diverifikasi melalui keterangan pihak perusahaan, saksi, serta dokumen atau bukti lain yang relevan.

Mempertanyakan Hak Pekerja

Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai status hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja selama sembilan tahun masa kerja.

Selain persoalan PHK, pekerja juga mempertanyakan mengapa selama bertahun-tahun dirinya tidak memperoleh perjanjian kerja tertulis serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.

Pekerja berencana meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja untuk mencatat perselisihan hubungan industrial tersebut dan memfasilitasi proses penyelesaian antara pekerja dengan perusahaan.

Ia meminta agar seluruh persoalan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari status hubungan kerja, prosedur PHK, dasar alasan PHK, keberadaan peraturan perusahaan, pemberian surat peringatan, kepesertaan BPJS, hingga perhitungan hak-hak pekerja setelah PHK.

Menunggu Penjelasan Perusahaan

Hingga berita ini disusun, pihak pekerja menjadi sumber utama keterangan dalam perkara tersebut. Keterangan resmi dari PT Tuna Indonesia Mandiri Banyuwangi mengenai dasar PHK, kewenangan penerbitan surat, status hubungan kerja, kepesertaan BPJS, serta pembayaran hak-hak pekerja masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Tuna Indonesia Mandiri Banyuwangi maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

Keabsahan PHK, ada atau tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak pekerja masih perlu ditentukan berdasarkan proses klarifikasi, pemeriksaan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Persoalan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pewarta : (BW/Redaksi)

avatar Tidak diketahui
Author

pak_joyo

Follow Me
Other Articles
Previous

Lawan Narkoba dari Akar Rumput, Kelurahan Lateng Resmi Deklarasikan Diri sebagai Kelurahan Anti Narkoba

Next

Kontradiksi Keterangan Soal Genset Rp179,9 Juta, Transparansi BPKAD Banyuwangi Disorot

Berita Terkini

  • Perselisihan Kades Paspan Glagah dengan Warga Berujung Laporan Polisi
  • Milad ke-112 Al Irsyad Al Islamiyyah, Perkuat Kader untuk Membangun Peradaban
  • Dipecat Sepihak Tanpa Musyawarah, Pekerja PT TIM Mengadu ke Disnaker Banyuwangi
  • Kontradiksi Keterangan Soal Genset Rp179,9 Juta, Transparansi BPKAD Banyuwangi Disorot
  • 9 Tahun Bekerja Tanpa Kontrak dan BPJS, Pekerja PT Tuna Indonesia Mandiri Banyuwangi Mengaku Dipecat Sepihak

Arsip Berita

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Aparat
  • Bali
  • Banyuwangi
  • Berita
  • Berita Duka
  • Budaya
  • Hukum & Kriminal
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Korupsi
  • Narkoba
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendampingan Hukum
  • Pendidikan
  • Perajanusa
  • Peristiwa
  • Politik
  • Prestasi
  • Profil
  • Serba Serbi
  • Sosial Ekonomi
  • Sponsor
  • Yayasan Central Bantuan Hukum

Menu Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Hubungi Kami

  • Alamat : Perum Sutri Indah Regency Blok C.6, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68418
  • Email : ycentralbantuanhukum@gmail.com
  • Telp / HP : 082330717994, 085608882367

Arsip Berita

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026

Menu Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Terkini

  • Perselisihan Kades Paspan Glagah dengan Warga Berujung Laporan Polisi
  • Milad ke-112 Al Irsyad Al Islamiyyah, Perkuat Kader untuk Membangun Peradaban
  • Dipecat Sepihak Tanpa Musyawarah, Pekerja PT TIM Mengadu ke Disnaker Banyuwangi
  • Kontradiksi Keterangan Soal Genset Rp179,9 Juta, Transparansi BPKAD Banyuwangi Disorot
  • 9 Tahun Bekerja Tanpa Kontrak dan BPJS, Pekerja PT Tuna Indonesia Mandiri Banyuwangi Mengaku Dipecat Sepihak
Copyright 2026 — ycbhmhn.com news