Pendarungan Berdarah! Jual Beli Motor Berujung Pembacokan
Ycbhmhn.com News | BANYUWANGI – Persoalan jual beli sepeda motor yang tak kunjung menemukan titik terang berubah menjadi peristiwa berdarah. Seorang pria berinisial MS (65) diduga nekat membacok tetangganya sendiri, NSR (51), menggunakan sebilah golok.
Peristiwa yang menggemparkan warga tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) di Dusun Krajan, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Kabat AKP Badrodin Hidayat membenarkan adanya peristiwa pembacokan tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa golok. Pelaku sudah kami amankan dan korban telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis,” terang AKP Badrodin Hidayat, Selasa (8/9/2026).
DP Rp6 Juta, Motor Tak Kunjung Datang
Berdasarkan keterangan kepolisian, persoalan bermula dari transaksi jual beli sepeda motor yang terjadi sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Korban disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp6 juta kepada pelaku untuk pembelian sebuah sepeda motor. Namun, motor yang dijanjikan disebut tak kunjung diterima oleh korban.
Merasa telah menunggu cukup lama, korban kemudian beberapa kali mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan sekaligus meminta kepastian terkait sepeda motor yang telah dijanjikan.
“Pemicu awalnya adalah permasalahan jual beli sepeda motor. Korban sudah memberikan uang muka sebesar Rp6 juta, namun sepeda motor yang dijanjikan belum diterima sehingga korban datang untuk menagih,” jelas Kapolsek.
Namun, siapa sangka persoalan transaksi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi justru berubah menjadi ketegangan yang berujung pada aksi kekerasan.
Ketegangan Memanas, Golok Diduga Bicara
Saat korban kembali datang untuk meminta kepastian, situasi antara keduanya disebut mulai memanas.
Pelaku diduga tersulut emosi setelah persoalan tersebut diketahui oleh warga sekitar. Dalam situasi yang semakin tegang, MS diduga mengambil sebilah golok.
Sebelum aksi pembacokan terjadi, pelaku disebut sempat melontarkan perkataan dalam bahasa Osing.
“Siro iki arep ngeroyok isun,”
yang berarti:
“Kamu ini mau mengeroyok saya.”
Kapolsek menjelaskan, setelah itu korban menoleh dan berhadapan dengan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku diduga langsung mengayunkan golok ke arah korban.
“Setelah itu korban menoleh dan berhadapan dengan pelaku, kemudian pelaku langsung mengayunkan golok ke arah wajah korban,” ungkap AKP Badrodin.
Dagu Berdarah, Lengan Turut Terluka
Sabetan golok tersebut mengenai bagian dagu korban hingga menyebabkan luka dan pendarahan.
Korban yang berusaha menyelamatkan diri kemudian melakukan perlawanan dengan menahan tangan kanan pelaku yang memegang golok.
Dalam peristiwa tersebut, korban juga mengalami luka pada bagian lengan kiri akibat terkena senjata tajam.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera berdatangan. Bersama-sama, warga membantu mengamankan pelaku sebelum petugas Polsek Kabat tiba di lokasi.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” kata Kapolsek.
Golok 60 Sentimeter Diamankan Polisi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah golok berbahan besi dengan pegangan kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter. Selain golok, sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian turut diamankan petugas.
Sementara korban segera dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Fatimah.
“Korban langsung kami evakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Untuk pelaku, saat ini sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Badrodin.
Dari Urusan Motor Berujung Perkara Pidana
Peristiwa ini menjadi perhatian warga karena persoalan jual beli yang awalnya berkaitan dengan transaksi sepeda motor justru berakhir di meja kepolisian.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan transaksi, utang-piutang, maupun kesepakatan jual beli seharusnya diselesaikan melalui jalur komunikasi dan hukum, bukan dengan kekerasan yang akhirnya dapat menyeret semua pihak ke persoalan pidana.
Pewarta : (bw/ycbhmhn.com)