Yayasan Central Bantuan Hukum Hadir Berikan Penanganan Kasus Litigasi dan Non-Litigasi di Seluruh Indonesia
Ycbhmhn.com News | BANYUWANGI – Yayasan Central Bantuan Hukum (YCBHMHN) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Layanan tersebut mencakup penanganan berbagai persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dengan jangkauan pelayanan di seluruh wilayah Indonesia.

Foto : Mujahidin, S.H. selaku Advokat melakukan Gelar perkara non litigasi didampingi Tim Paralegal Wawan Setiawan, S.H.
Dalam menjalankan tugasnya, YCBHMHN memberikan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik setiap perkara. Penanganan litigasi mencakup pendampingan dan pembelaan hukum dalam proses penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan, sedangkan non-litigasi diarahkan pada penyelesaian persoalan hukum di luar pengadilan, seperti konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyusunan dokumen hukum, somasi, serta langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran layanan bantuan hukum tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya sekaligus memperoleh pendampingan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Foto : Gelar Perkara dan pendampingan hukum klien bersama Basa Rahmat Hidayat Tim Paralegal YCBHMHN
YCBHMHN juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat, lembaga, maupun pihak-pihak yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi permasalahan hukum. Setiap perkara akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bantuan hukum bukan hanya tentang menghadapi perkara di pengadilan. Masyarakat juga perlu mendapatkan pemahaman hukum sejak awal agar dapat menentukan langkah yang tepat dan tidak salah dalam mengambil keputusan,” demikian komitmen YCBHMHN dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Dengan jangkauan pelayanan seluruh Indonesia, YCBHMHN berupaya menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap konsultasi, bantuan, dan pendampingan hukum secara profesional sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor dan Kontak YCBHMHN
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, penanganan kasus, maupun pendampingan hukum, dapat menghubungi Yayasan Central Bantuan Hukum melalui:
Yayasan Central Bantuan Hukum (YCBHMHN)
Perum Sutri Indah Regency Blok C.6, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68418
Website: ycbhmhn.com
Email: ycentralbantuanhukum@gmail.com
Telp./HP: 082330717994 / 082142260991
YCBHMHN membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan hukum, baik untuk perkara litigasi maupun non-litigasi, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, pendampingan yang bertanggung jawab, serta penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : (bw/ycbhmhn.com)