Perselisihan Kades Paspan Glagah dengan Warga Berujung Laporan Polisi
Ycbhmhn.com News | BANYUWANGI — Perselisihan antara Kepala Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Rizal Palepy, dengan warga setempat bernama Haji Huda kini resmi masuk ranah hukum. Haji Huda telah melaporkan Kepala Desa Paspan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Glagah terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 September 2026 pukul 19.51 WIB.
Konflik yang awalnya berupa pertengkaran lisan saling sindir yang lagi viral di media sosial kini semakin meruncing dan tak lagi dapat diredam. Bahkan beredar rekaman video yang memperlihatkan Kepala Desa Paspan membawa parang, yang memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Mengingat jabatannya, Kepala Desa seharusnya menjadi teladan sekaligus penjamin ketertiban di lingkungan desa, sehingga tindakan yang terekam tersebut langsung menjadi sorotan tajam warga.
Kronologi Peristiwa
Saat diwawancarai tim jurnalis ycbhmhn.com news, Haji Huda dalam keterangannya sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi dengan kades Rizal Palepy. Perselisihan bermula dari urusan keluarga—persengketaan di media sosial yang melibatkan adik kandung dan ayah kandungnya.
“Saya tidak mengerti dari mana dan pengaruh siapa, Kepala Desa justru ikut campur urusan dalam keluarga besar saya,” ujar Haji Huda. Kini persoalan menjadi liar dan berujung pada proses hukum.”
Dengan gamblang menjelaskan Peristiwa pertengkaran terjadi, bermula ketika Haji Huda berada di sebuah warung untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Saat berbincang dengan sejumlah rekannya, terlapor—Kepala Desa Paspan—datang dari arah rumahnya. Terjadi ketegangan lisan, dan warga yang hadir segera berupaya melerai agar tidak berkembang menjadi kekerasan fisik.
Situasi sempat mereda. Namun dalam kesaksian yang lain menyatakan, terlapor kemudian berjalan menuju rumah orangtua kandung kades yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi. Tiga hingga empat menit kemudian, ia kembali bersama adiknya mendatangi Haji Huda sambil membawa Sajam berupa parang.
“Saya melihat dia membawa senjata tajam berupa parang,” ungkap Haji Huda, dibenarkan oleh saksi yang berada di lokasi.
Keduanya mendekati Haji Huda sembari melontarkan ancaman. Warga yang menyaksikan kembali berupaya mencegah hal buruk terjadi, salah satunya warga bernama Jaini turut mengamankan keadaan.
Kepala Desa Rizal Palepy saat di konfirmasi membantah denga pernyataan haji Huda itu tidak benar, membawa parang/Sajam untuk tujuan mengancam dan membunuhnya haji buda. Ungkap kades.
“Senjata tajam itu saya dibawa dari rumah untuk ke ladang keperluan memotong kayu dan bambu—bukan di ambil dari rumah ibu kandung saya”, ujar kades.
Secara kebetulan ia berpapasan dengan Haji Huda, yang mana saat itu telah terjadi cekcok dengan adik kandung saya, lalu saya hayut dalam emosi terjadilah pertengkaran, gak ada kalau saya ngacam mau membunu dia. Ujar kades.
Namun keterangan ini menjadi pertanyaan besar Berdasarkan kesaksian warga serta pernyataan Haji Huda, parang tersebut diambil dari rumah ibu kandung Kepala Desa yang letaknya sangat dekat dengan lokasi pertengkaran, bukan dibawa dari ladang. Perbedaan keterangan ini menjadi tanda tanya besar bagi warga yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Dari Dua Versi yang Berbeda, agar Pemberitaan berimbang Tim jurnalis ycbhmhn.com news melakukan konfirmasi langsung kepada kedua belah pihak, dan keterangan yang disampaikan ternyata bertolak belakang.
Harapan Masyarakat
Hingga kini, warga Desa Paspan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Mengingat kedua belah pihak kades dan haji Huda Masik ada hubungan keluarga.
Bagi korban, proses hukum tersebut bukan hanya menyangkut dugaan ancaman dengan senjata tajam, tetapi juga menyangkut rasa aman dirinya dan keluarga. Sementara bagi aparat penegak hukum, perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait.
Perkembangan selanjutnya, akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan pemenuhan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Bersambung.
Pewarta : (Hidayat/ycbhmhn.com).